Bandar Lampung – pro dan kontra
Ketua LSM HANTAM Provinsi Lampung, Nasir, menyatakan akan melaporkan dugaan persekongkolan dalam proses tender dua paket pembangunan drainase di Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Polda Lampung.
Nasir menyebut sejumlah temuan menjadi dasar langkah tersebut. Di antaranya dugaan tidak terpenuhinya persyaratan Sertifikat Badan Usaha (SBU), pembekuan sistem OSS, ketiadaan dukungan peralatan, minimnya pengalaman badan usaha, hingga indikasi rangkap jabatan tenaga teknis.
Menurutnya, kondisi tersebut mengarah pada dugaan praktik pengkondisian pemenang tender.
“Ini bukan persoalan administratif biasa. Jika benar SBU sudah dicabut dan OSS dibekukan sebelum proses tender, maka seharusnya perusahaan tersebut gugur. Fakta tetap dimenangkannya tender menimbulkan dugaan kuat adanya persekongkolan antara penyedia dengan Pokja dan PPK,” tegas Nasir, Selasa (10/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi lengkap dengan dokumen pendukung untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan melaporkan seluruh temuan ini ke Kejati Lampung dan Polda Lampung agar diusut tuntas. Jangan sampai uang negara dirugikan dan prinsip pengadaan yang bersih, transparan, serta berkeadilan justru dicederai,” ujarnya.
Nasir juga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha Tidak Sehat serta dapat mengarah pada tindak pidana korupsi.
LSM HANTAM, lanjutnya, berkomitmen mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
Diberitakan sebelumnya,
https://prodankontra.com/gawat-pu-bandar-lampung-berkontrak-dengan-kontraktor-ber-sbu-dicabut-dan-oss-dibekukan/
(Dirman)













