Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Pengadaan belanja hibah barang berupa bibit ayam buras oleh Dinas Peternakan Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Tahun Anggaran 2025 menuai sorotan. Paket pengadaan senilai Rp116.000.000 tersebut dilaksanakan melalui E-Katalog versi 6.0 dengan penyedia PT Warrior Leap Technology Indonesia.
Berdasarkan Laporan Detail Paket per Satker Dinas Peternakan Tubaba TA 2025, belanja hibah tersebut diperuntukkan bagi badan dan lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar. Penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) Tubaba menunjukkan bahwa paket dimaksud adalah pengadaan bibit ayam buras.
Namun, hasil penelusuran lebih lanjut menimbulkan tanda tanya terkait kompetensi penyedia. PT Warrior Leap Technology Indonesia diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang software dan teknologi informasi. Pada tahun 2020, perusahaan tersebut tercatat pernah memuat aplikasi E-SMILE Tubaba, yang menguatkan dugaan bahwa perusahaan tersebut bukan pelaku usaha di bidang peternakan, khususnya pembibitan ayam.
Diduga Hanya Bertindak sebagai Distributor
Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa PT Warrior Leap Technology Indonesia hanya berperan sebagai distributor atau penyalur, bukan sebagai perusahaan yang memiliki kompetensi teknis dalam pembibitan ayam buras. Pembelian bibit ayam melalui distributor dinilai berpotensi menyebabkan harga menjadi lebih mahal dibandingkan pembelian langsung dari peternak, sehingga berisiko menimbulkan pemborosan keuangan negara.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menekankan prinsip tertib, efisien, ekonomis, dan efektif. Selain itu, juga dinilai tidak sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 4 huruf a dan Pasal 7 ayat (1) huruf f yang menekankan prinsip value for money serta pencegahan pemborosan dan kebocoran keuangan negara.
Dinilai Tidak Sejalan dengan Program Bupati
Pengadaan ini juga dinilai tidak sejalan dengan komitmen Bupati Tulang Bawang Barat, Novriwan Jaya. Pada 30 Juni 2025, Bupati Tubaba melakukan pertemuan dengan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Agung Suganda, guna membahas pengembangan subsektor peternakan di Tubaba.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati menegaskan komitmennya untuk meningkatkan produksi ayam, mendorong konsumsi daging ayam, serta menjaga stabilisasi harga di tingkat peternak. Namun, kebijakan Dinas Peternakan Tubaba justru dinilai tidak mendukung peternak lokal karena memilih pengadaan bibit ayam buras melalui penyedia non-peternak dibandingkan membeli langsung dari peternak.
Dugaan Pengkondisian dan Kolusi
Sorotan semakin menguat setelah ditemukan fakta bahwa etalase produk PT Warrior Leap Technology Indonesia di Katalog 6.0 bersifat acak dan tidak fokus pada satu jenis bidang usaha. Yang paling mencolok, perusahaan tersebut hanya menampilkan satu produk peternakan, yakni ayam buras, tanpa produk peternakan lainnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengkondisian pengadaan dan praktik kolusi antara penyedia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Peternakan Tubaba. Dugaan skemanya, penyedia memajang produk ayam buras di E-Katalog, kemudian PPK melakukan pemesanan langsung tanpa proses pembandingan harga atau kompetisi.
Praktik tersebut diduga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021, LKPP Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang larangan persekongkolan dalam tender. Dugaan tersebut juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 terkait persekongkolan dalam tender.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Referensi Harga Diduga Tidak
Dikumpulkan
Dugaan pengkondisian juga dinilai menyebabkan PPK tidak melakukan pengumpulan referensi harga pembanding di luar aplikasi Katalog Elektronik. Padahal, Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 mewajibkan PPK menyiapkan referensi harga sebagai dasar negosiasi, termasuk dengan mencari harga pembanding produk sejenis di luar katalog.
Kualitas Bibit Ayam Diragukan
Selain aspek prosedural, kualitas bibit ayam buras yang diadakan juga menjadi perhatian. Karena penyedia bukan perusahaan pembibitan, kualitas bibit ayam dinilai diragukan. Proses pembibitan ayam buras yang berkualitas membutuhkan keahlian khusus, mulai dari pemeliharaan indukan, pemberian pakan, vaksinasi, hingga manajemen kandang.
Sebagai perusahaan non-peternakan, PT Warrior Leap Technology Indonesia juga dinilai tidak memiliki mekanisme after sales dan garansi yang memadai apabila terjadi permasalahan pada bibit ayam setelah distribusi.
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Peternakan Tubaba maupun pihak penyedia terkait dugaan tersebut. (Dirman)













