Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan belanja pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024, khususnya pada belanja alat tulis kantor (ATK), bahan cetak, serta belanja perjalanan dinas.
Belanja ATK dan Bahan Cetak Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja ATK dan bahan cetak untuk kegiatan kantor, BPK menemukan realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya sebesar Rp243.459.009,00.
Hasil konfirmasi BPK kepada sejumlah penyedia, yakni Toko AZ, Toko DH, Toko AR, dan Toko DW, menunjukkan adanya perbedaan antara nota yang dilampirkan dalam dokumen pertanggungjawaban dengan nota yang dimiliki oleh pihak toko.
Perbedaan tersebut terlihat dari bentuk, corak, hingga tulisan nota, yang mengindikasikan bahwa dokumen yang digunakan tidak identik dengan bukti transaksi sebenarnya.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan bahwa pejabat yang menandatangani dan mengesahkan dokumen pertanggungjawaban bertanggung jawab atas kebenaran material bukti yang digunakan. Selain itu, setiap pengeluaran wajib didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.
BPK juga menilai pelaksanaan belanja tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya terkait kewajiban menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara serta kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemeriksaan atas barang/jasa yang diserahkan.
Selain itu, ketidaksesuaian tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan Bendahara Pengeluaran dan PPK-SPD melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti belanja sebelum pembayaran dan pengesahan laporan pertanggungjawaban.
BPK menyimpulkan bahwa permasalahan ini disebabkan oleh kurangnya ketelitian pelaksana kegiatan dalam menggunakan bukti transaksi yang sah, serta lemahnya fungsi verifikasi oleh PPK-SKPD terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen pertanggungjawaban.
Belanja Perjalanan Dinas Tidak Didukung Bukti Lengkap
Selain belanja ATK, BPK RI juga menemukan permasalahan pada belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), diketahui bahwa total belanja perjalanan dinas tercatat sebesar Rp11.199.057.348,00, sementara realisasi belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) mencapai Rp11.265.856.709,00.
Dengan demikian, terdapat selisih realisasi belanja perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp66.849.359,00. Hingga pemeriksaan berakhir, Kepala Bagian Keuangan dan Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD tidak dapat menyampaikan kekurangan dokumen pertanggungjawaban tersebut.
BPK juga menemukan bahwa dari dokumen perjalanan dinas yang telah disampaikan, masih terdapat kekurangan dokumen pendukung berupa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) beserta lampirannya pada dua pelaksana kegiatan dengan nilai pertanggungjawaban sebesar Rp31.560.450,00.
Dengan demikian, BPK menyimpulkan terdapat perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang mengharuskan setiap pengeluaran daerah didukung oleh bukti yang lengkap dan sah. Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor 12 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tugas dan tanggung jawab PPTK, PPK, dan Bendahara Pengeluaran dalam proses verifikasi dan pertanggungjawaban belanja.
Timbulkan Kelebihan Pembayaran
Atas permasalahan tersebut, BPK RI menyimpulkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat sebesar Rp98.409.809,00.
BPK menyatakan bahwa kondisi ini disebabkan oleh tidak tertibnya PPK dalam melakukan verifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) beserta bukti kelengkapannya, PPTK yang tidak menyiapkan dokumen pengadaan sesuai ketentuan, serta Bendahara Pengeluaran yang tidak melakukan verifikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai.
Hingga berita ini di buat, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat terkait tindak lanjut atas temuan BPK RI tersebut. (Red)













