Tubaba

Proyek Pelebaran Jalan Langgar Kontrak LSM LADAM : PPK dan POKJA Harus Bertanggung Jawab

58
×

Proyek Pelebaran Jalan Langgar Kontrak LSM LADAM : PPK dan POKJA Harus Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Muda Lampung (LADAM) menduga keterlambatan sejumlah proyek jalan di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) bukan semata persoalan teknis di lapangan, melainkan akibat maladministrasi sejak tahap tender. Dugaan tersebut mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Tubaba dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.

Ketua LSM LADAM Provinsi Lampung, Misrul, menilai RDP tersebut belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, pembahasan masih sebatas pengakuan keterlambatan proyek, tanpa menggali secara mendalam rangkaian proses pengadaan dari awal hingga pelaksanaan kontrak.

Sorotan LADAM mengarah pada pernyataan M. Iwan Setiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mengakui adanya tiga proyek jalan yang mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

“Pengakuan keterlambatan saja tidak cukup. DPRD seharusnya menelusuri lebih jauh proses pengadaan dari awal, mulai dari tender hingga pelaksanaan kontrak,” kata Misrul, Selasa, 6 Januari 2026.

Ia menjelaskan, penyedia jasa yang ditetapkan sebagai pemenang tender sejatinya telah dinyatakan lulus pembuktian kualifikasi, baik dari aspek administrasi, teknis, dukungan alat, sarana dan prasarana, hingga personel manajerial, sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga (Perlem) LKPP Tahun 2021.

Setelah penetapan pemenang, tahapan dilanjutkan dengan penandatanganan kontrak serta penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh PPK. Dengan terbitnya SPMK, penyedia wajib segera memulai pekerjaan dan menyelesaikannya sesuai batas waktu yang tercantum dalam kontrak.

Namun demikian, alasan keterlambatan yang disampaikan, yakni kendala pasokan material, dinilai Misrul tidak dapat dibenarkan secara regulasi.

“Jika alasan keterlambatan karena pasokan material, maka secara substansi penyedia tersebut sebenarnya tidak kompeten dan seharusnya gugur sejak proses tender. Ini patut dipertanyakan, bagaimana pembuktian kualifikasi oleh Pokja dan bagaimana PPK menetapkan pemenang,” tegasnya.

Misrul menegaskan, Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mengatur bahwa keterlambatan pekerjaan konstruksi hanya disebabkan oleh tiga hal, yakni keadaan kahar (force majeure), penambahan volume pekerjaan, serta ketidakpatuhan penyedia terhadap waktu pelaksanaan kontrak.

“Tidak ada istilah keterlambatan karena pasokan material. Jika terjadi keterlambatan, maka secara hukum masuk kategori penyedia tidak patuh terhadap kontrak,” ujarnya.

Berdasarkan kronologi tersebut, LADAM menduga adanya kelalaian serius atau maladministrasi yang dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan dalam menetapkan pemenang tender yang tidak memiliki kompetensi memadai. Kondisi ini dinilai berdampak langsung pada ketidakpatuhan penyedia terhadap waktu pelaksanaan kontrak.

Selain itu, Misrul juga menyoroti pelaksanaan kontrak yang dilakukan di akhir tahun anggaran. Menurutnya, pola tersebut berpotensi besar mendorong pekerjaan melewati tahun anggaran berjalan.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Patut diduga ada unsur kesengajaan oleh PPK PUPR Tubaba dengan melaksanakan pekerjaan di akhir tahun, sehingga membuka ruang terjadinya keterlambatan,” ungkap Misrul.

Ia bahkan menduga adanya siklus keterlibatan antara PPK, Pokja, dan penyedia yang secara bersama-sama menyebabkan proyek pekerjaan melewati tahun anggaran.

“Jika persoalan ini tidak dibuka secara transparan, maka praktik serupa akan terus berulang dan berpotensi merugikan keuangan daerah. DPRD seharusnya lebih tegas dan kritis dalam menjalankan fungsi pengawasan,” pungkasnya

Sebelumnya.
Pelaksanaan tender Pelebaran Jalan Sp. PU – Pasar Tempel (025) Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat menuai sorotan. Proyek dengan pagu anggaran Rp3,5 miliar tersebut diduga kuat bermasalah sejak tahap penetapan pemenang hingga pelaksanaan kontrak.

Tender pekerjaan konstruksi itu dimenangkan oleh CV. Arihanka Mandiri, perusahaan yang beralamat di Kota Bandar Lampung. Namun, berdasarkan hasil penelusuran pada sistem LPJK dan LPSE, perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021.

Dalam dokumen kualifikasi tender, penyedia diwajibkan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) BS001: Konstruksi Bangunan Sipil Jalan. Namun, hasil penelusuran di LPJK dan berdasarkan NPWP yang terdapat di LPSE diduga CV. Arihanka Mandiri hanya memiliki SBU BS005: Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih berdasarkan KBLI 2020 yang diterbitkan oleh LSBU PT Serbu Konstruksi Mandiri pada 6 Mei 2025.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan SBU pada pekerjaan konstruksi pelebaran jalan yang di tenderkan. Jika merujuk pada Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, penyedia yang tidak memiliki klasifikasi SBU yang sesuai seharusnya digugurkan dalam proses tender.

Selain persoalan SBU, CV. Arihanka Mandiri juga diduga tidak memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang mencukupi. Berdasarkan data LPSE, perusahaan tersebut tercatat tengah menangani 8 paket pekerjaan pada TA. 2025 di beberapa kabupaten termasuk Kabupaten Tubaba, hasil perhitungan didapat hasil SKP = 5 – 7 = – 2.

Dengan perhitungan tersebut, SKP CV. Arihanka Mandiri menjadi minus dua, sehingga secara aturan tidak diperkenankan menambah pekerjaan baru. Meski demikian, perusahaan tetap  menjadi pemenang tender pelebaran jalan Sp PU – Pasar Tempel di Tulang Bawang Barat.

Pelaksanaan pekerjaan juga diduga berpotensi mengalami keterlambatan. Walaupun kontrak ditandatangani pada rentang 6–11 November 2025, namun pekerjaan fisik diduga baru dimulai pada akhir November 2025 padahal masa pelaksanaan hanya 50 hari kalender. Keterlambatan ini diduga berkaitan dengan keterbatasan keuangan penyedia akibat SKP -2 serta termasuk kewajiban penyerahan jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari HPS atau sekitar Rp174,9 juta.

Dengan adanya potensi keterlambatan pekerjaan melewati tahun anggaran 2025 maka dikhawatirkan berdampak pada kualitas pekerjaan karena penyedia akan melakukan pekerjaan tersebut secara terburu-buru untuk menghindari sanksi denda 1/1000 x HPS / hari dan sanksi daftar hitam.

Ketidaksesuaian lainya yang menjadi sorotan adalah terkait Personel Manajerial penyedia, berdasarkan data LPJK didapat informasi Penanggung Jawab Teknik (PJT) CV. Arihanka Mandiri hanya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dengan subklasifikasi SI08 (Jaringan Irigasi dan Rawa), sementara Penanggung Jawab Subklasifikasi (PJSK) memiliki SKK dengan Sub Klasifikasi SI 11  (bangunan Air Minum).
Keduanya dinilai tidak relevan dengan pekerjaan konstruksi jalan, sebagaimana disyaratkan dalam tender.

Atas berbagai temuan tersebut, muncul dugaan kuat bahwa penetapan CV. Arihanka Mandiri sebagai pemenang tender melanggar Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Bahkan, terdapat dugaan persekongkolan antara Pokja Pemilihan, PPK Dinas PUPR Tulang Bawang Barat, dan pihak penyedia, karena perusahaan yang diduga tidak memenuhi syarat tetap ditetapkan sebagai pemenang.

Dugaan ini mengarah pada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan potensi tindak pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian dari aparat pengawas internal maupun penegak hukum guna memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha yang sehat dan sesuai koridor aturan LKPP.

Saat akan dikonfirmasi pihak Dinas PUPR dalam hal ini  Bidang Bina Marga menurut Satpol PP yang berjaga mereka sedang tidak berada di kantor. (Sudirman)

Example 300250
error: Content is protected !!