Tulang Bawang Barat – pro dan kontra
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yaitu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.
Sesuai regulasi Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 103 Tahun 2025 mengatur Perangkat Desa yang diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengundurkan diri.
Ditemui diruangan, Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Perana Putra mengatakan belum menerima laporan dari Dinas PMT terkait siapa saja yang merangkap jabatan Perangkat Tiyuh dan PPPK.
“Itu tidak boleh, harus memilih salah satunya, saya belum menerima laporan dari Dinas PMD Tubaba”, ungkap Perana Putra. Rabu, (13/12/2025)
Disisi lain, Novian Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tubaba menambahkan dirinya sampai saat ini belum menerima laporan dari DPMT terkait siapa yang merangkap jabatan sebagai Aparatur Tiyah dan PPPK.
“Sampai saat ini kita belum menerima laporannya, Coba Tanyakan kepada Dinas PMD,” tegas Novian.
Berita sebelumnya
Dihubungi Tim Media Praduga Indonesia, Wakil Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Nadirsyah menjelaskan bahwa harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kita tunduk dan patuh terhadap peraturan perundangan-undangan yang mengatur terkait hal tersebut”, jelas Nadirsyah. Senin, (8/12/25).
Wakil Bupati Tubaba perintahkan seluruh Kepala Tiyuh segera usulkan pemberhentian Perangkat Tiyuh yang dinyatakan lolos sebagai PPPK.
“Kepada Kepalo Tiyuh segera mengusulkan untuk pemberhentian”, tegas Wakil Bupati Tubaba.(Tim)













