Tubaba

Realisasi Anggaran Kesbangpol Tubaba Rp2,3 Miliar TA 2025 Diduga Tak Transparan

261
×

Realisasi Anggaran Kesbangpol Tubaba Rp2,3 Miliar TA 2025 Diduga Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Pengelolaan anggaran Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan. Pasalnya, alokasi anggaran sebesar Rp2.335.000.000 yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/842/VI.02/HK/2024 diduga tidak terefleksi dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).

Dalam keputusan Gubernur Lampung tersebut, alokasi anggaran Kesbangpol Kabupaten Tulang Bawang Barat TA 2025 dirinci ke dalam sembilan sub kegiatan, antara lain pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang ideologi dan wawasan kebangsaan, pendidikan politik, pendaftaran dan pemberdayaan ormas, ketahanan ekonomi dan sosial budaya, fasilitasi kerukunan umat beragama, kewaspadaan dini, hingga penanganan konflik daerah. Total keseluruhan anggaran untuk sembilan sub kegiatan tersebut mencapai Rp2.335.000.000.

Keputusan Gubernur Lampung itu juga menegaskan bahwa penggunaan anggaran Urusan Kesatuan Bangsa dan Politik wajib berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, khususnya butir 5.3.1.a, yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Oktober 2024 sebagaimana tercantum dalam Pasal 7.

Secara normatif, kesembilan sub kegiatan tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. Namun, berdasarkan hasil penelusuran pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) milik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat TA 2025, tidak ditemukan paket pengadaan yang secara spesifik mengacu pada sembilan sub kegiatan dimaksud.

Dalam SIRUP Kesbangpol Tubaba tercatat sebanyak 74 paket pengadaan melalui metode penyedia dan 20 kegiatan melalui metode swakelola. Akan tetapi, dari keseluruhan paket dan kegiatan tersebut, tidak ditemukan belanja yang berkaitan langsung dengan sembilan sub kegiatan Kesbangpol sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Lampung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait ke mana realisasi anggaran sebesar Rp2,335 miliar tersebut disalurkan.

Padahal, menurut Direktorat Perencanaan Transformasi, Pemantauan, dan Evaluasi Pengadaan LKPP Tahun 2025, aplikasi SIRUP merupakan sarana wajib berbasis web untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Dalam alur prosesnya, Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diwajibkan memiliki akun SIRUP melalui Admin Pusat Pelayanan Elektronik (PPE). Artinya, setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah wajib diumumkan dalam SIRUP sebagai bentuk transparansi.

Lebih lanjut, SIRUP dikembangkan oleh LKPP guna mendukung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui SIRUP, masyarakat dapat mengakses informasi pengadaan tanpa harus memiliki akun, mulai dari pagu anggaran, jadwal pelaksanaan, hingga spesifikasi barang dan jasa.

Tidak ditemukannya belanja sembilan sub kegiatan Kesbangpol Tubaba dalam SIRUP tersebut memunculkan dugaan kuat adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, kondisi ini juga diduga berpotensi melanggar Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/842/VI.02/HK/2024, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsappnya, Sekretaris Kesbangpol Tubaba Mubaraq Daud, enggan memberikan tanggapan. Minggu, (21/12/2025) (*)

Example 300250
error: Content is protected !!