Kota Bandar Lampung

Ketua JERAT Lampung Kecam Rekanan Proyek Drainase yang Dianggap Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

52
×

Ketua JERAT Lampung Kecam Rekanan Proyek Drainase yang Dianggap Abaikan Keselamatan Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — pro dan kontra

Proyek pembangunan drainase di Jalan Marga, Kelurahan Suka Dana Ham, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung menuai sorotan tajam. Pekerjaan yang dinilai tidak beraturan serta minimnya rambu keselamatan membuat warga dan pengendara resah.

Dalam pemantauan tim Suarapatriot.com bersama Ketua Jeritan Suara Rakyat (JERAT) Provinsi Lampung, Tama, pada Senin (1/12/2025), tampak jelas bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak memperhatikan aspek keselamatan publik. Tidak adanya rambu lalu lintas atau penanda pengalihan jalan memperparah situasi, terlebih pada jam-jam sibuk dan malam hari ketika risiko kecelakaan meningkat.

Warga sekitar mengeluhkan kondisi jalan yang dianggap membahayakan. Mereka menyebut, tanpa adanya peringatan di sekitar titik pekerjaan, pengguna jalan sering kali terkejut oleh galian dan material proyek yang mengganggu lajur kendaraan.

Ketua JERAT Lampung, Tama, mengecam keras pihak rekanan proyek. Ia menilai pekerjaan dilakukan secara semena-mena tanpa transparansi, termasuk tidak adanya papan informasi publik yang semestinya dipasang. Menurutnya, hal tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta sejumlah peraturan lain yang mengatur penyelenggaraan proyek pemerintah.

“Transparansi anggaran adalah kewajiban. Rekanan proyek harus memenuhi aturan mulai dari UU KIP, Perpres 70 Tahun 2012, hingga Permen PU terkait teknis bangunan dan sistem drainase. Jika papan informasi saja tidak dipasang, bagaimana masyarakat bisa mengetahui kejelasan proyek ini?” tegas Tama.

Ia juga menduga pembangunan drainase dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai RAB, sehingga berpotensi tidak bertahan lama. Tama memastikan akan melayangkan laporan resmi kepada dinas terkait serta Inspektorat Provinsi Lampung untuk meminta investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan tanggapan atas temuan dan keluhan masyarakat.

Warga berharap Dinas Perkim Provinsi Lampung bersama konsultan pengawas segera turun tangan untuk memasang rambu keselamatan, memperbaiki manajemen lalu lintas sementara, serta memastikan proses konstruksi berjalan sesuai standar dengan mengutamakan keamanan publik.

Tim/Rilis

Example 300250
error: Content is protected !!