Pesisir Barat – pro dan kontra
Sejumlah paket pekerjaan konstruksi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2025, diduga tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis sebagaimana ditetapkan dalam proses pengadaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa penyedia jasa yang memenangkan paket pekerjaan konstruksi diduga belum memiliki pengalaman yang dipersyaratkan, terutama pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Daftar Proyek yang Dipersoalkan
Beberapa kegiatan yang dipertanyakan kelayakan penyedia jasanya antara lain:
1. Pagar TK Al-Ikhlas dan TK PGRI Way Batang, Rp272.995.066 – penyedia Satu Payung
2. Rehab 3 ruang kelas SDN 85 Krui, Rp314.333.484 – penyedia CV Widyakarya Mandiri
3. Rehab 4 ruang kelas SDN 86 Krui, Rp359.887.813 – penyedia CV Widyakarya Mandiri
4. Rehab perpustakaan SMPN 13 Krui, Rp114.614.011 – penyedia CV Pendekar Laut
5. Rehab 2 ruang kelas SDN 27 Krui, Rp180.711.373 – penyedia CV Widyakarya Mandiri
6. Pembangunan paving block SDN 74 Krui, Rp70.922.894 – penyedia Jakon Nusantara
7. Revitalisasi bangunan SMPN 4 Krui, Rp595.464.147 – penyedia Jakon Nusantara
8. Pembangunan pagar SDN 11 Krui, Rp196.945.000 – penyedia CV Pendekar Laut
9. Pembangunan pagar dan gapura SDN 53 Krui, Rp179.022.700 – penyedia Jakon Nusantara
10. Rehab 3 ruang kelas SDN 96 Krui, Rp271.165.894 – penyedia CV Abdi Karya Pratama
11. Pembangunan toilet SDN 25 Krui, Rp53.056.000 – penyedia CV Pendekar Laut
12. Rehabilitasi ruang kelas SDN 51 Krui, Rp180.891.005 – penyedia CV Widyakarya Mandiri
13. Rehabilitasi ruang guru SMPN 15 Krui, Rp97.904.739 – penyedia Jakon Nusantara
Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah penyedia diduga baru mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) pada tahun 2025, sehingga dipertanyakan apakah memiliki pengalaman yang sesuai persyaratan. Temuan tersebut antara lain:
Satu Payung, subkualifikasi BG006, ditetapkan 20 Mei 2025
CV Widyakarya Mandiri, subkualifikasi BG006, ditetapkan 2 Oktober 2025
CV Pendekar Laut, subkualifikasi BG006, ditetapkan 14 April 2025
Jakon Nusantara, subkualifikasi BG006, ditetapkan 2 Juli 2025
CV Abdi Karya Pratama, subkualifikasi BG006, ditetapkan 15 Juli 2025
Padahal, Disdikbud Pesisir Barat mensyaratkan penyedia memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam empat tahun terakhir, baik di instansi pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
Atas temuan tersebut, muncul dugaan adanya persengkongkolan antara oknum Disdikbud Pesisir Barat dengan penyedia yang dimenangkan, meski diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis.
Hal ini juga disinyalir bertentangan dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 mengenai pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia.
Lebih jauh, dugaan keterlibatan oknum pejabat dinas dan pihak penyedia disebut berpotensi mengarah pada tindakan memperkaya orang lain atau korporasi, sebuah indikasi tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permasalahan pengadaan tersebut. (*)













