Kota Bandar Lampung

Tiga Aliansi Lembaga Kemasyarakatan di Lampung Akan Gelar Aksi Damai Terkait Dugaan Pelanggaran CDOB

45
×

Tiga Aliansi Lembaga Kemasyarakatan di Lampung Akan Gelar Aksi Damai Terkait Dugaan Pelanggaran CDOB

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — pro dan kontra

Tiga aliansi lembaga kemasyarakatan, yakni DPP AKAR Lampung, DPP PEMATANK, dan Aliansi KERAMAT yang tergabung dalam Triga Lampung, berencana menggelar aksi damai di depan Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. Aksi tersebut akan menyoroti dugaan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan serta pendistribusian obat-obatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Ketua LSM Keramat, Sudirman Dewa, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial terhadap dugaan penyimpangan dalam tata kelola obat-obatan yang menjadi kebutuhan masyarakat.

“Kami melihat adanya indikasi kuat bahwa pengadaan dan distribusi obat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tidak mengikuti standar CDOB. Ini tentu merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan keselamatan publik,” ujar Sudirman. Selasa (18/11/2025)

Ia menambahkan bahwa aksi damai ini bertujuan untuk mendesak pihak terkait agar memberikan penjelasan terbuka, serta memastikan proses pengelolaan obat berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ingin transparansi. Ini bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Sebelumnya.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung diduga melanggar regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait distribusi obat dan alat kesehatan. Dugaan pelanggaran ini muncul setelah diketahui bahwa distribusi obat, vaksin, makanan, dan minuman tahun anggaran 2025 senilai Rp178 juta lebih diserahkan kepada PT Pos Indonesia (Persero) yang tidak memiliki kompetensi maupun sertifikasi dalam penyaluran obat sesuai standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat dua paket belanja pada tahun 2025, yaitu:

1. Belanja pengiriman distribusi alat kesehatan, obat, vaksin, makanan dan minuman UPTD IFKA senilai Rp89.995.500.

2. Belanja pengiriman distribusi obat-obatan ke 14 kabupaten/kota senilai Rp88.733.060.
Kedua paket tersebut dilaksanakan melalui LPSE Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, dengan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa pengiriman.

Namun, merujuk pada Peraturan Badan POM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, disebutkan bahwa kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran obat wajib dilakukan oleh pihak yang menerapkan standar CDOB — yakni Perusahaan Besar Farmasi (PBF), PBF Cabang, Fasilitas Pengelolaan Kefarmasian, atau Industri Farmasi.

PT Pos Indonesia sendiri bukanlah perusahaan yang termasuk dalam kategori tersebut. Berdasarkan penelusuran di laman resmi BPOM https://sertifikasicdob.pom.go.id, PT Pos Indonesia tidak terdaftar sebagai pemegang Sertifikat CDOB.

“PT Pos Indonesia bergerak di bidang jasa pengiriman, remitansi, dan layanan pembayaran, bukan sebagai penyalur obat yang tunduk pada standar CDOB. Artinya, mereka tidak memiliki kompetensi dalam menjaga mutu, keamanan, serta khasiat obat selama proses distribusi,” ujar sumber internal yang memahami proses pengadaan di Dinas Kesehatan.

Dalam Pasal 5 Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025, ditegaskan bahwa penerapan standar CDOB wajib dibuktikan dengan sertifikat resmi. Tanpa sertifikat tersebut, kegiatan distribusi obat berpotensi melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat pengguna layanan kesehatan.

Selain itu, berdasarkan aturan CDOB, standar distribusi mencakup aspek penting seperti manajemen mutu, fasilitas penyimpanan, operasional, transportasi, hingga penanganan produk rantai dingin (cold chain) untuk obat dan vaksin. PT Pos Indonesia tidak memiliki fasilitas khusus untuk menjamin seluruh aspek tersebut.

Dugaan pelanggaran ini juga menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas penggunaan anggaran. Semestinya, proses distribusi obat menjadi tanggung jawab PBF atau PBF cabang tempat pembelian obat dilakukan. Dengan demikian, belanja tambahan untuk distribusi oleh pihak ketiga berpotensi menimbulkan kerugian negara serta keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu.

“Jika Dinas Kesehatan tetap menggunakan jasa PT Pos Indonesia untuk distribusi obat, ini bisa diartikan sebagai tindakan yang menguntungkan korporasi tertentu dan berpotensi masuk dalam kategori indikasi korupsi, karena mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan BPOM,” ujar pengamat kebijakan publik.

Pengiriman obat dan vaksin tanpa penerapan standar CDOB menimbulkan risiko terhadap mutu dan stabilitas produk farmasi. Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas obat, bahkan membahayakan keselamatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan di 14 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Para ahli kesehatan mendesak agar Badan POM dan aparat penegak hukum segera menelusuri pengadaan ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi distribusi obat.

“Distribusi obat bukan sekadar pengiriman barang biasa. Ini menyangkut keselamatan manusia. Harusnya hanya dilakukan oleh pihak yang tersertifikasi CDOB,” tegas salah satu akademisi bidang farmasi dari Universitas Lampung.

Kasus ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran terhadap:

1. Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas pedoman teknis CDOB.

2. Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2025 tentang Standar Cara Distribusi Obat yang Baik.

Dinas Kesehatan Provinsi Lampung perlu memberikan klarifikasi terkait alasan pemilihan PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penyedia jasa distribusi obat dan vaksin, serta menjelaskan langkah-langkah mitigasi untuk menjamin keamanan dan mutu obat yang disalurkan ke masyarakat.

Saat konfirmasi Via Whatsapp, Qurota Aini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Instalasi Farmasi dan Kalibrasi Alat Kesehatan (IFKA) Dinas Kesehatan provinsi Lampung, mengatakan dirinya sedang berasa diluar kantor.

” Hari ini saya sedang tidak di kantor, biar enak kita ketemu nanti dijadwalkan kembali ya, “ujarnya. Jum’at (7/11/2025)  (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!