Bandar Lampung – pro dan kontra
Dugaan penyimpangan dalam kegiatan belanja sewa bangunan gedung tempat pertemuan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pengadaan melalui sistem E-Katalog 6.0.
Berdasarkan data dalam daftar detail paket Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kegiatan sewa gedung tersebut tercatat bernilai Rp115.200.000 dengan PT Sumber Niaga Inti Perkasa sebagai penyedia jasa. Pengadaan dilakukan melalui metode E-Purchasing menggunakan E-Katalog 6.0.
Namun, hasil penelusuran pada etalase produk PT Sumber Niaga Inti Perkasa di laman resmi E-Katalog menunjukkan bahwa tidak ditemukan transaksi produk kategori Meeting Package di wilayah Bandar Lampung dengan nilai sebesar itu.
Produk dengan nilai transaksi tertinggi hanya tercatat sebesar Rp40.600.000, jauh di bawah nilai yang dianggarkan oleh Dinas PMDT Provinsi Lampung.
Beberapa produk yang tercantum antara lain:
1. Fullboard Meeting di Bandar Lampung — Rp20.400.000
2. Fullday Meeting Paket di Horison Lampung — Rp40.600.000
3. Fullday Meeting Package di Horison Lampung — Rp8.100.000
Temuan ini menimbulkan dugaan mark-up harga dalam kegiatan belanja sewa gedung tersebut.
Selain dugaan markup, terdapat juga perbedaan alamat usaha PT Sumber Niaga Inti Perkasa antara yang tercantum di sistem E-Katalog dan data di Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam E-Katalog, alamat perusahaan terdaftar di Kota Administrasi Jakarta Pusat, sementara berdasarkan data AHU, alamat perusahaan berada di Jl. Ikan Bawal No. 98, Telukbetung, Kota Bandar Lampung.
Perbedaan data tersebut melanggar Peraturan Lembaga LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang mensyaratkan bahwa penyedia harus memiliki alamat usaha yang benar, tetap, dan jelas.
Selain itu, ketidaksesuaian data juga berpotensi membuat penyedia tidak memenuhi ketentuan perpajakan sesuai Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan sewa gedung tersebut dinilai tidak efisien karena dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung atau penunjukan langsung kepada penyedia jasa sewa gedung yang ada di wilayah Bandar Lampung.
Pengadaan melalui pihak ketiga seperti PT Sumber Niaga Inti Perkasa justru berpotensi menambah biaya dan membuka peluang terjadinya penyimpangan harga.
Dari hasil analisis keseluruhan, terdapat indikasi bahwa kegiatan belanja sewa gedung oleh Satker Dinas PMDT Provinsi Lampung tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi tertentu, yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Pihak-pihak yang diduga terlibat antara lain Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta PT Sumber Niaga Inti Perkasa sebagai penyedia.
1. Tidak ditemukan transaksi sewa gedung dengan nilai mendekati Rp115 juta di E-Katalog 6.0 milik PT Sumber Niaga Inti Perkasa. Nilai tertinggi hanya Rp40,6 juta, sehingga diduga terjadi markup harga.
2. Perbedaan alamat usaha penyedia melanggar ketentuan administratif LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Nomor 5 Tahun 2020.
3. Penggunaan metode E-Katalog untuk pengadaan sewa gedung di Lampung dinilai tidak efisien dan membuka peluang penyimpangan.
4. Terdapat indikasi kuat adanya unsur korupsi dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PMD provinsi Lampung belum berhasil dimintai tanggapannya. (Tim)













