Bandar Lampung — pro dan kontra
Para tokoh adat dari 13 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung dan Komering menegaskan penolakannya terhadap upaya mediasi damai dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mesuji, M. Taufiq Widodo, terkait pernyataannya yang dinilai menghina dan merendahkan martabat Suku Lampung.
Sikap tegas tersebut disampaikan langsung oleh para tokoh adat bersama pengurus Angkatan Muda Badik Lampung (AMBL) dalam pertemuan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Selasa (4/10/2025). Mereka menuntut agar proses hukum terhadap Taufiq Widodo segera dilanjutkan hingga tahap P21 dan dibawa ke pengadilan.
Ketua Umum AMBL menjelaskan bahwa langkah ini merupakan amanah dari seluruh tokoh adat serta pengurus DPD AMBL di 13 kabupaten/kota se-Lampung, dan turut didukung oleh DPD AMBL dari Banten, Jakarta, serta Jawa Barat.
“Kami menolak segala bentuk mediasi damai. Pernyataan yang menyangkut kehormatan adat Lampung tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Kami menuntut proses hukum yang tegas dan transparan,” tegas Ketua Umum AMBL.
Dalam pemeriksaan di Polda Lampung, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang berada di lokasi saat Taufiq Widodo diduga mengucapkan pernyataan kontroversial bahwa “tidak ada tanah adat di Lampung.”
Para tokoh adat menilai ucapan tersebut telah menyinggung nilai-nilai budaya dan sejarah masyarakat adat Lampung yang menjunjung tinggi keberadaan serta hak-hak tanah adat. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan cepat untuk menjaga stabilitas serta meredam potensi gejolak sosial di tengah masyarakat.
“Kami tidak ingin persoalan ini berlarut. Penegakan hukum yang adil adalah jalan terbaik untuk menjaga kehormatan adat Lampung,” tambah salah satu tokoh adat yang hadir.
Dengan sikap bersama ini, para tokoh adat menegaskan komitmen mereka dalam menjaga marwah dan jati diri masyarakat Lampung serta memastikan setiap bentuk penghinaan terhadap adat istiadat ditindak sesuai hukum yang berlaku.
(Tim Tokoh Adat Lampung)













