Tubaba

Membongkar dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan di Dinas Damkar Tubaba Tahun 2025

213
×

Membongkar dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan di Dinas Damkar Tubaba Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Terungkap dugaan kuat penyimpangan dan praktik tidak sehat dalam pengadaan 6 paket belanja pengadaan alat pemadam kebakaran di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) tahun anggaran 2025. Temuan ini didasarkan pada hasil penelusuran dan investigasi terhadap CV. Intan Jaya, salah satu penyedia barang yang melaksanakan pengadaan tersebut.

CV. Intan Jaya tercatat melakukan pengadaan alat pemadam kebakaran dan berbagai perlengkapan keselamatan, mencakup belanja alat pemadam kebakaran, baju pengaman, pakaian dinas, alat keselamatan kerja, alat penolong, hingga alat rumah tangga untuk keperluan dinas. Namun, hasil temuan menunjukkan bahwa CV. Intan Jaya merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi, yang tidak relevan dengan paket pengadaan tersebut. Rabu, (22/10/2025)

Selain itu, CV. Intan Jaya diduga kuat tidak memiliki surat izin usaha perdagangan yang sesuai dengan klasifikasi bidang pengadaan, seperti alat pemadam kebakaran, penjahitan dan pembuatan pakaian, serta alat rumah tangga. Lebih jauh, diduga tidak adanya survei harga dan kualitas yang memadai oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) Dinas Pemadam Kebakaran Tubaba dalam proses pemilihan penyedia melalui e-katalog.

Dugaan lain yang mencuat adalah CV. Intan Jaya tidak memiliki sertifikasi produk yang membuktikan kelayakan dan kualitas alat-alat yang dijual, serta tidak terbukti sebagai distributor atau agen tunggal alat pemadam kebakaran di Tubaba. Selain itu, perusahaan tersebut juga diduga memiliki hubungan erat dengan CV. Bangsawan Tubarat, yang dikelola oleh Direktur yang sama, (HS). Praktik repeat order yang terus menerus terhadap CV. Intan Jaya diduga merupakan indikasi pengkondisian dan kolusi yang merugikan persaingan usaha.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, CV. Intan Jaya diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) Nomor 12 Tahun 2021. Dugaan kuat kolusi antara PPK, PP, dan CV. Intan Jaya dalam pelaksanaan 6 paket pengadaan ini juga diduga merupakan indikasi tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Pihak terkait diharapkan segera melakukan investigasi lebih mendalam dan mengambil tindakan tegas untuk menghindari kerugian negara serta menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Sampai berita ini di terbitkan, awak media turus mencoba mengkonfirmasi pihak Damkar tubaba, baik PPK mau PPTK. (*)

Example 300250
error: Content is protected !!