Lampung

Dugaan Persekokolan di Dinas PSDA Lampung, DPP JERAT Segera Laporkan

90
×

Dugaan Persekokolan di Dinas PSDA Lampung, DPP JERAT Segera Laporkan

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Jaritan Rakyat Tertindas (DPP JERAT), Sandi Candra Pratama, S.Psi., menyatakan pihaknya akan segera melaporkan dugaan persekongkolan dan praktik “perkondisian” dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Menurut Sandi, laporan ini akan dilayangkan dalam waktu dekat menyusul hasil temuan yang telah dikumpulkan oleh tim investigasi JERAT terkait sejumlah kegiatan pengadaan di Dinas PSDA. Ia menduga, terdapat indikasi kuat adanya permainan yang merugikan negara serta melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Dari beberapa kegiatan proyek yang kami telusuri, kami menemukan indikasi persekongkolan antara oknum penyelenggara negara dengan rekanan tertentu. Ini jelas menciderai semangat reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan negara yang bersih,” ungkap Sandi Candra Pratama kepada media, Rabu (1/10/2025).

Ia menegaskan, DPP JERAT berkomitmen untuk mendorong penegakan hukum dan transparansi dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Karena itu, ia berharap laporan yang akan disampaikan ke KPK dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami akan serahkan semua bukti dan dokumen pendukung yang kami miliki kepada KPK. Harapan kami, KPK dapat mengusut tuntas persoalan ini dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Sandi juga mengimbau masyarakat serta lembaga pengawasan lainnya untuk ikut mengawal proses ini agar tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan anggaran publik, khususnya di Provinsi Lampung.

Sebelumnya,
Proyek strategis Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Way Ngison Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan oleh Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, pemenang tender, CV. Aprilyo Construction, diduga kuat tidak memenuhi sejumlah persyaratan kualifikasi teknis, bahkan terindikasi melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden dan Peraturan LKPP.

Proyek ini bernilai cukup besar, dengan pagu anggaran mencapai Rp 7.909.500.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 7.908.720.000. Namun, proses penetapan pemenang tender menimbulkan kecurigaan karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian administratif, personel teknis, hingga konflik kepentingan.

CV. Aprilyo Construction dalam dokumen LPSE mencantumkan alamat di Jl. Pulau Belitung Kav. 2 No. 37, Sukabumi, Bandar Lampung, namun dalam data LPJK, alamat yang tercantum berbeda, yakni di Jl. St. Badaruddin No. 48/58.

Perbedaan ini bertentangan dengan ketentuan dalam Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, yang mewajibkan kesesuaian alamat domisili kantor dan membuka ruang bagi Pokja untuk melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

Sosok Supriyadi, yang tercatat sebagai Direktur CV. Aprilyo Construction, disebut-sebut merupakan sopir pribadi Gubernur Provinsi Lampung. Selain tidak memiliki latar belakang di bidang konstruksi, posisinya menimbulkan dugaan konflik kepentingan yang berpotensi mengintervensi jalannya proses tender melalui relasi kuasa.

Penanggung Jawab Teknik (PJT) bernama Faishal Muhammad Hanun diketahui tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang sesuai dengan subklasifikasi pekerjaan jaringan irigasi dan drainase.

Padahal, proyek yang dimenangkan merupakan pekerjaan spesifik di bidang tersebut, sehingga ketidaksesuaian ini melanggar persyaratan personel manajerial yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

SBU BG004 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) milik CV. Aprilyo Construction baru diterbitkan pada 5 Oktober 2024 oleh LSBU Aspeknas. Dengan usia SBU yang belum genap 1 tahun, perusahaan ini belum memenuhi syarat pengalaman pekerjaan konstruksi minimal 1 kali dalam 4 tahun terakhir, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan.

Kesimpulan dan Dugaan Kuat Terjadinya Persekongkolan

Berdasarkan temuan-temuan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. CV. Aprilyo Construction tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis sebagaimana diatur dalam PP No. 5 Tahun 2021 dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021, sehingga secara hukum tidak layak ditetapkan sebagai pemenang tender.

2. Diduga kuat terjadi persekongkolan antara Pokja, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PSDA Provinsi Lampung dan CV. Aprilyo Construction, karena perusahaan tetap dinyatakan sebagai pemenang meski tidak memenuhi kualifikasi.

3. Dugaan adanya konflik kepentingan dan relasi kuasa, mengingat Direktur perusahaan disebut-sebut sebagai sopir pribadi pejabat tinggi di Provinsi Lampung.

4. Indikasi persekongkolan dan penyalahgunaan kewenangan ini dapat mengarah pada tindak pidana korupsi karena berpotensi menguntungkan pribadi, kelompok, atau korporasi secara melawan hukum.

Proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan dan profesional adalah amanat Undang-Undang. Jika benar terjadi pelanggaran dan penyimpangan dalam tender ini, maka:

Inspektorat Provinsi, BPKP, Ombudsman, hingga KPK dan Kejaksaan perlu turun tangan untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi tender.

Publik dan lembaga pemantau independen didorong untuk melaporkan temuan ini melalui kanal pengaduan resmi, sebagai bagian dari pengawasan sosial terhadap anggaran negara.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas PSDA Provinsi Lampung belum bisa di minta tanggapan.
(Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!