Bandar Lampung — pro dan kontra
Pengadaan langsung yang dilakukan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menuai sorotan publik. Proyek dengan kode RUP 10326248000 tersebut diduga kuat bermasalah, terutama terkait proses penunjukan penyedia jasa yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi yang berlaku.
Dalam proyek pengadaan belanja obat-obatan untuk UPTD Klinik dengan nilai pagu sebesar Rp77.198.000,00, Dinas Peternakan diketahui menunjuk langsung CV. Ratu Mas Inten, sebuah perusahaan yang beralamat di Jl. Purnawirawan, Gg. Swadaya 7 Indah IV, RT 012, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki kualifikasi administratif yang sesuai, khususnya dalam hal klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) terkait perdagangan farmasi dan alat kesehatan. Di antara KBLI yang seharusnya dimiliki oleh penyedia jasa farmasi antara lain:
46492 – Perdagangan Besar Farmasi (PBF)
47726 – Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Farmasi dan Kedokteran
47723 – Perdagangan Eceran Barang Farmasi Bukan di Apotik
46693 – Perdagangan Besar Alat Laboratorium Farmasi dan Kedokteran
Ketua Umum DPP LSM JERAT, Sandi Chandra Pratama, S.Psi, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak ditemukan dalam basis data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
“Sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan obat, seharusnya mereka memiliki izin dan sertifikat distribusi obat yang sesuai, seperti Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Namun faktanya, CV. Ratu Mas Inten lebih banyak berkecimpung di bidang konstruksi,” ujar Sandi. Rabu (01/10/2025)
Tak hanya itu, publik juga menyoroti waktu pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk proyek tersebut yang dinilai tidak sesuai aturan. Berdasarkan pengumuman di laman SiRUP LKPP, kegiatan ini diumumkan pada 14 Agustus 2025, padahal sesuai Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 8, batas akhir pengumuman RUP untuk tahun anggaran 2025 adalah 31 Maret 2025.
Pengumuman RUP yang dilakukan melewati batas waktu tersebut berpotensi melanggar asas transparansi dan kepatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan pelanggaran ini. (Tim)













