Kota Bandar Lampung

Menang Tender 11 Milyar di RSUD Abdul Moeloek, CV. Mandiri Berlian Diduga Langgar Aturan

393
×

Menang Tender 11 Milyar di RSUD Abdul Moeloek, CV. Mandiri Berlian Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini

Bandar lampung – pro dan kontra

Proses tender proyek Pembangunan Gedung Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Abdul Moeloek Provinsi Lampung tahun anggaran 2025 menuai sorotan tajam. Proyek konstruksi dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 11 miliar dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) senilai Rp 10.999.988.104,44 dimenangkan oleh CV. Mandiri Berlian, sebuah perusahaan konstruksi yang diduga kuat tidak memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelusuran melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) PT. ASKONAS menunjukkan bahwa CV. Mandiri Berlian baru mendapatkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan subklasifikasi BG005 (Konstruksi Bangunan Kesehatan) pada 23 Mei 2023. Artinya, pada saat proses tender dimulai tanggal 4 Juli 2025, usia SBU tersebut belum genap 2 tahun.

Berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, penyedia jasa konstruksi wajib memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu empat tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta. Namun, berdasarkan data yang diakses dari LSBU, CV. Mandiri Berlian tidak memiliki catatan pengalaman pekerjaan konstruksi maupun pengalaman sebagai subkontraktor.

CV. Mandiri Berlian juga tidak memiliki dukungan peralatan konstruksi sebagaimana disyaratkan dalam SBU BG005, sehingga seharusnya tidak memenuhi syarat teknis untuk melaksanakan proyek pembangunan gedung forensik tersebut.

Nama Pahrul Rozi, yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) dan Penanggung Jawab Teknik (PJT) CV. Mandiri Berlian, juga terdaftar sebagai Direktur di perusahaan lain, yakni CV. Nuri Berkarya. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 88 ayat 3 yang melarang rangkap jabatan di perusahaan lain untuk tenaga kerja konstruksi.

Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan KPPU Nomor 7 Tahun 2009 juga melarang seorang direktur merangkap jabatan di perusahaan lain untuk mencegah praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

PJT CV. Mandiri Berlian, Pahrul Rozi, tercatat memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) di bidang:
Teknik Jalan (SI031003),
K3 Konstruksi (MP013001), dan
Asesor Jasa Konstruksi (MP042004).

Namun, tidak ditemukan keahlian teknis yang relevan dengan pembangunan gedung kesehatan, yang merupakan syarat wajib dalam proyek tender ini. Hal serupa juga ditemukan pada PJSKBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha), Purwadi, yang hanya memiliki SKK untuk pengawasan struktur bangunan umum, bukan gedung kesehatan.

Pahrul Rozi, selaku PJBU CV. Mandiri Berlian, juga diketahui merupakan pengurus DPD LSBU ASKONAS Provinsi Lampung, yaitu lembaga yang menerbitkan sertifikasi SBU bagi perusahaannya sendiri. Hal ini berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, karena LSBU ASKONAS adalah lembaga terlisensi oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) di bawah Kementerian PUPR, yang seharusnya independen dan tidak terlibat langsung dalam kegiatan tender.

CV. Mandiri Berlian beralamat di Jln. Griya Zamrud Blok Z No. 35, Way Halim Permai, Bandar Lampung. Penelusuran di sistem LPJK menemukan beberapa perusahaan lain menggunakan alamat yang sama, seperti:

CV. Keenan Utama Mandiri.
CV. Bandar Sai Jaya.

Praktik ini diduga bertentangan dengan prinsip kejelasan legalitas badan usaha sebagaimana diatur dalam Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021.

Berdasarkan hasil penelusuran, CV. Mandiri Berlian diduga kuat tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis dan administratif, serta melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,

Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Fakta-fakta di atas menimbulkan dugaan kuat terjadinya persekongkolan antara pihak penyelenggara tender (POKJA dan PPK) RSUD Dr. Abdul Moeloek dengan CV. Mandiri Berlian untuk memenangkan tender secara tidak sah. Dugaan ini mengarah pada potensi tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, yaitu tindakan memperkaya diri sendiri atau korporasi secara melawan Hukum.

Dengan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan administratif, masyarakat serta lembaga pengawas diharapkan dapat melakukan investigasi mendalam terhadap proses tender proyek pembangunan Gedung Forensik RSUD Dr. Abdul Moeloek TA 2025. Keterbukaan dan transparansi sangat dibutuhkan untuk menjaga integritas pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Sampai berita ini di terbitkan pihak RSUD dr. Abdul Moeloek belum bisa dikonfirmasi.

Example 300250
error: Content is protected !!