Tubaba

Pengadaan Aplikasi Pajak BPHTB di Tubaba Jadi Sorotan, Diduga Tumpang Tindih dan Fiktif

327
×

Pengadaan Aplikasi Pajak BPHTB di Tubaba Jadi Sorotan, Diduga Tumpang Tindih dan Fiktif

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, kembali menjadi sorotan publik terkait pengadaan jasa konsultansi untuk aplikasi Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun anggaran 2025.

Ketua DPW Lampung LSM Jeritan Rakyat Tertindas (JERAT), Tama, mempertanyakan urgensi dan keberadaan aplikasi baru ini yang dinilai tidak perlu dan berpotensi membuang-buang anggaran negara.

Menurut Tama, pengelolaan pajak daerah di Tubaba sejatinya telah berjalan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi bernama TUBABA SAPEN (Sistem Pelayanan Pajak Elektronik). Aplikasi ini bahkan telah dibahas dalam rapat koordinasi pendapatan daerah High Level Meeting (HLM) pada 1 Agustus 2024.

“Sebenarnya aplikasi pajak di Tubaba sudah dibahas dalam rapat koordinasi pendapatan daerah High Level Meeting (HLM) pada tanggal 1 Agustus 2024, di mana kepala Bapenda menyampaikan bahwa mulai tahun 2024 seluruh transaksi pengelolaan pajak daerah di Tubaba dilakukan secara penuh berbasis elektronik dengan menggunakan aplikasi TUBABA SAPEN,” ujar Tama pada Kamis (225/09/2025).

Tama menambahkan, aplikasi TUBABA SAPEN telah membantu masyarakat melakukan pembayaran pajak dengan mudah dan cepat serta menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kinerja pengelolaan pajak daerah.

“Yang menjadi pertanyaan sekarang, mengapa di tahun anggaran 2025 Bapenda Tubaba justru mengadakan aplikasi pajak BPHTB baru yang seharusnya sudah termasuk dalam TUBABA SAPEN? Ini jelas tidak perlu dan merupakan pemborosan uang negara serta dapat diduga kuat proyek ini fiktif,” tambahnya.

Kritikan terhadap pengadaan aplikasi baru ini juga terkait dengan instruksi pemerintah pusat yang mengimbau penghentian pembuatan aplikasi yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi demi meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Selain itu, dari hasil penelusuran Tim JERAT mengungkap keterlibatan PT. FTF Globalindo yang melakukan sejumlah kegiatan serupa di beberapa daerah, antara lain di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Kuningan, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Lampung Selatan. Kegiatan tersebut mencakup belanja jasa tenaga informasi dan teknologi, layanan sistem komunikasi omnichannel, serta pemeliharaan sistem aplikasi pajak daerah.

Kasus ini menjadi panggilan penting bagi pemerintah daerah Tubaba untuk meninjau ulang tata kelola pengadaan jasa teknologi informasi, memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional, dan mengoptimalkan pemanfaatan sistem yang sudah ada demi pelayanan pajak yang lebih efektif dan efisien.

Sebelumnya
Pengadaan jasa konsultansi untuk aplikasi Pajak Daerah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) TA. 2025 di Kabupaten Tulang Bawang Barat pada oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memunculkan sejumlah pertanyaan dan kontroversi.

Proyek non-tender dengan pagu anggaran sebesar Rp 100 juta ini dimenangkan oleh PT. FTF Globalindo, yang tercatat beralamat di Komplek Raya Housing Blok M No. 2 Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi. Namun, berdasarkan penelusuran alamat sebenarnya perusahaan tersebut adalah di Jl. Abadini Raya No. 73 Komplek Molek, Pondok Gede, Bekasi.

Ketidaksesuaian alamat ini diduga bertentangan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021 yang mengharuskan penyedia badan usaha memiliki alamat usaha yang benar, tetap, dan jelas. Kamis ( 25/09/2025)

Keberadaan proyek pengadaan aplikasi ini juga dianggap tidak tepat mengingat arahan pemerintah pusat. Presiden Joko Widodo pada acara peluncuran Govtech di Istana Negara Jakarta (27 Mei 2024) menginstruksi kan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menghentikan pembuatan aplikasi baru yang bersifat tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak membuat aplikasi layanan baru demi meningkatkan efisiensi dan sinergi pelayanan publik.

Berita pengadaan jasa konsultansi aplikasi BPHTB ini membuka diskusi penting terkait tata kelola pengadaan di lingkungan pemerintah daerah, kepatuhan terhadap regulasi nasional dan daerah, serta pentingnya integrasi sistem pelayanan publik berbasis teknologi yang efektif dan sesuai dengan kebijakan pusat.

Hingga berita diterbitkan pihak Bapenda Tubaba belum memberikan keterangan meskipun sudah di konfirmasi melalui Whatsapp. (Tim)

Example 300250
error: Content is protected !!