Kota Bandar LampungTubaba

Dugaan Pelanggaran dan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan Kantor Dinas Perkim & Cipta Karya Provinsi Lampung TA 2025.

240
×

Dugaan Pelanggaran dan Persekongkolan dalam Tender Pembangunan Kantor Dinas Perkim & Cipta Karya Provinsi Lampung TA 2025.

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – pro dan kontra

Proses tender pembangunan Kantor Dinas Perkim & Cipta Karya Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius terkait kualifikasi teknis dan administrasi pemenang tender, CV. B Tree.

Berdasarkan hasil penelusuran di website Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) Askonas dan LPJK, akte pendirian CV. B Tree baru diterbitkan pada 22 Juli 2024, sehingga perusahaan ini baru berdiri sekitar 1 tahun saat mengikuti tender. Hal ini jelas tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis yang mensyaratkan pengalaman konstruksi minimal 4 tahun dalam kurun waktu 4 tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.

Lebih lanjut, CV. B Tree memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kode BS002 untuk konstruksi gedung perkantoran yang diterbitkan pada 23 Oktober 2024, yang berarti usianya juga baru sekitar 1 tahun. Perusahaan ini juga tidak memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi yang cukup, sebagaimana dibuktikan dengan nomor registrasi pengalaman yang tercatat nol.

Selain itu, CV. B Tree tidak memiliki kepemilikan alat pendukung pekerjaan konstruksi sesuai persyaratan. Penanggung Jawab Teknik (PJT) yang tercatat atas nama Agong Chaniago hanya memiliki kualifikasi teknisi/analisis, bukan tenaga ahli yang diperlukan dalam tender tersebut, sehingga bertentangan dengan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021.

Temuan lain yang menguatkan dugaan pelanggaran adalah adanya rangkap jabatan Direktur CV. B Tree, M. Satya Indra Purnama, yang merangkap sebagai Penanggung Jawab Jasa Konstruksi (PJSK) di CV. Nuri Berkarya. Praktik ini melanggar PP No. 5 Tahun 2021 Pasal 88 ayat 3 yang melarang rangkap jabatan pada perusahaan konstruksi.

Dari seluruh temuan tersebut, diduga kuat CV. B Tree tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis maupun administrasi/legalitas sehingga tidak layak memenangkan tender pembangunan Kantor Dinas Perkim & Cipta Karya Provinsi Lampung TA 2025. Namun, ironisnya perusahaan ini tetap ditetapkan sebagai pemenang tender.

Dugaan persekongkolan antara Pokja, PPK, dan CV. B Tree pun muncul sebagai indikasi kuat adanya penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam proses tender ini. Keterlibatan oknum-oknum terkait diduga bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi secara tidak sah.

Kasus ini mengundang perhatian masyarakat luas untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah di Provinsi Lampung, demi mencegah praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Saat akan di konfirmasi Oktria Vidya Vida, S.T, M.T Kepala bidang bangunan gedung dan insfrastruktur wilayah,  beralasan sedang banyak kegiatan belum bisa di temui dikarnakan belum ada perintah dari pimpinan. pada Senin (15/09/2025)(*)

Example 300250
error: Content is protected !!