Tulang Bawang Barat – Pro dan kontra
Pengerjaan jalan milik Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung di Tiyuh/Desa Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), menuai polemik. Proyek yang dikerjakan oleh CV. PARABES dengan nilai pagu anggaran Rp 9.730.015.000,00 ini diduga mengabaikan keselamatan pekerja dan melanggar beberapa aturan terkait keselamatan kerja.
Berdasarkan pengamatan, pekerja di proyek tersebut tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, seperti helm, sepatu safety, dan lain-lain. Hal ini jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang mewajibkan penggunaan APD di tempat kerja untuk mencegah kecelakaan kerja.
Selain itu, pengerjaan proyek ini juga diduga melanggar PP No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP No 22 Tahun 2020 tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Pekerja (K4). Peraturan ini menekankan pentingnya penerapan standar K4 di setiap proyek konstruksi untuk memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Pengabaian keselamatan pekerja dan pelanggaran aturan ini dapat menimbulkan risiko kecelakaan kerja yang serius dan berdampak pada kesehatan pekerja. Oleh karena itu, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini.
1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri:
– Pasal 2 ayat (1): “Pengusaha atau pengurus wajib menyediakan alat pelindung diri yang sesuai untuk pekerja/buruh di tempat kerja.”
– Pasal 3 ayat (1): “Alat pelindung diri yang digunakan oleh pekerja/buruh harus memenuhi standar yang ditetapkan.”
2. PP No 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP No 22 Tahun 2020 tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan Pekerja (K4):
– Pasal 4 ayat (1): “Setiap pengusaha konstruksi wajib menerapkan standar K4 di setiap proyek konstruksi.”
– Pasal 5 ayat (1): “Standar K4 meliputi aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan pekerja.”
Dengan adanya dugaan pelanggaran aturan ini, perlu dilakukan tindakan tegas untuk memastikan keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Diberitakan sebelumnya
Pengerjaan drainase jalan milik Dinas BMBK Provinsi Lampung di Tiyuh/Desa Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, dikerjakan oleh CV. PARABES dengan nilai pagu anggaran Rp 9.730.015.000,00. Namun, warga setempat menyesalkan pengerjaan tersebut yang dinilai asal-asalan.
“Kami melihat kegiatan pembangunan Drainase ini sangat asal-asalan, dari pemasangan batunya dan adukan semennya, tolong lah jangan sampai mencari keuntungan tapi mengorbankan Masyarakat dan Negara, apa lagi anggaran yang digunakan ini hampir Rp 10 miliar,” kata salah satu warga, pada Minggu (29/06/2025).
Pengerjaan drainase jalan ini menuai kecaman dari warga setempat karena dinilai tidak sesuai dengan harapan. Warga juga meminta kepada Dinas BMBK dan DPRD untuk melakukan Pembongkaran atas kegiatan yang sudah Berjalan karena dikhawatirkan tidak akan bertahan lama.
“Kami mendesak pihak terkait dapat kroscek secara langsung dalam hal ini Dinas BMBK provinsi lampung, dan DPRD untuk melakukan evaluasi dan memastikan bahwa pengerjaan ini sesuai dengan standar yang diharapkan,” tambah warga.
Warga meminta agar permasalahan ini menjadi perhatian pihak terkait agar segera dilakukan evaluasi, sehingga tidak terjadi kembali di kemudian hari. Dengan demikian, diharapkan pengerjaan drainase jalan dapat dilakukan dengan lebih baik dan sesuai dengan standar yang diharapkan. (*)