Tubaba

LSM Hantam Pertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya

113
×

LSM Hantam Pertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hantam mempertanyakan dasar hukum pengangkatan Pejabat Sementara (PLH) Kepala Tiyuh Suka Jaya yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Tiyuh. Menurut LSM Hantam, pengangkatan tersebut perlu diteliti lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 47 ayat (1), disebutkan bahwa dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati/Walikota mengangkat Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Penjabat Kepala Desa. Namun, pengangkatan PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya yang berasal dari Sekretaris Tiyuh menimbulkan pertanyaan tentang legalitasnya.

“LSM Hantam meminta klarifikasi terkait dasar hukum pengangkatan PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya. Apakah pengangkatan tersebut telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku?” ujar Nasir, Ketua LSM Hantam. Pada Kamis (12/06/2025)

Selain itu, LSM Hantam juga menilai bahwa keterlibatan kerabat Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan/proyek yang menggunakan dana desa dapat menimbulkan konflik kepentingan dan nepotisme, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU RI No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“Perlu ada transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Kami meminta pihak-pihak yang terkait untuk memastikan bahwa pengangkatan PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah Nasir.

Diberitakan sebelumnya
Desa Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), kembali menjadi sorotan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa. Kegiatan peningkatan jalan di SD Lapen Tiyuh Suka Jaya yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2025 sebesar Rp103.065.000 dengan volume 225 x 3 meter, diduga tidak melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengerjaannya.

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya, kegiatan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga berinisial (Kusen) yang diduga masih kerabat dari Eko, PLH Kepala Tiyuh Suka Jaya. Hasil kegiatan juga dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang diharapkan karena dikerjakan hanya dalam waktu satu hari satu malam.

Warga setempat menilai kegiatan ini sangat kuat aroma penyelewengan dan meminta Inspektorat, DPRD, dan aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tubaba untuk segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini.

“Kami sangat kecewa dalam pengelolaan dana desa di tiyuh kami, beberapa kegiatan tidak pernah melibatkan warga masyarakat, ini malah yang dipakai orang dari luar daerah Tubaba, kami berharap permasalahan ini dapat menjadi perhatian APH, dan DPRD, untuk mengusut tuntas,” ungkap warga pada  Selasa (10/06/2025)

Warga setempat juga berharap agar pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan tersebut dapat dipanggil untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan ini. Transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa sangat penting untuk memastikan kegiatan pembangunan desa berjalan efektif dan akuntabel.

“Perlu diingat, kepala desa kami sebelumnya baru beberapa bulan yang lalu ditahan atas dasar dugaan penyelewengan anggaran dana desa. Kami masyarakat Tiyuh Suka Jaya meminta agar permasalahan ini bisa ditindaklanjuti,” tambah warga tersebut.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan pengelolaan dana desa yang transparan dan akuntabel.

Disisi lain, Eko PLT Kepalo Tiyuh Suka jaya, saat dikonfirmasi Via Whatsapp mengatakan, dirinya sedang berada di luar daerah ada keperluan keluarga.

“say pulang malem kayannya bang… besok saya kabarin bang kapan bisa ketemunya, ” pungakasnya. (Sudirman)

Example 300250