Tubaba

Lapor Pak Prabowo: PPK Dinas PUPR Tubaba Diduga Langgar Aturan KPK, Belum Lapor LHKPN Tahun 2024-2025

445
×

Lapor Pak Prabowo: PPK Dinas PUPR Tubaba Diduga Langgar Aturan KPK, Belum Lapor LHKPN Tahun 2024-2025

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, bidang Bina Marga, M. Iwan Setiawan Ismed Balaw, diduga melanggar peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024-2025.

KPK telah mengatur bahwa pejabat yang memiliki fungsi strategis, termasuk PPK, wajib melaporkan LHKPN dengan batas pelaporan tanggal 31 Maret, pada tahun berjalan.

Bupati Tubaba telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor B/195/III.01/HK/Tubaba/2023 tentang penetapan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Kabupaten Tubaba.

Berdasarkan hasil penelusuran di laman e-LHKPN KPK, ditemukan bahwa M. Iwan Setiawan Ismed Balaw, belum melaporkan LHKPN untuk tahun 2024-2025. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang transparansi dan akuntabilitas pejabat penyelenggara negara.

KPK, telah mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang telat melaporkan LHKPN, tidak melaporkan LHKPN secara lengkap, maupun tidak melaporkan LHKPN. Sanksi akan direkomendasikan KPK kepada pimpinan tempat penyelenggara negara tersebut berdinas.

Bupati Kabupaten Tubaba diharapkan dapat mengevaluasi dan memastikan bahwa semua pejabat penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN telah melakukannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, Bupati juga diharapkan dapat memberikan sanksi sesuai rekomendasi KPK kepada pejabat yang tidak patuh melaporkan LHKPN.

Perlu diingat bahwa PPK Dinas PUPR Tubaba bidang Bina Marga mengelola anggaran yang sangat besar, yaitu lebih dari Rp.40 miliar untuk pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi. (Red)

Example 300250