Tubaba

Polemik Tender Proyek DPUPR Kabupaten Tubaba: Pelaksana Proyek Beberkan Fakta di Balik Layar

493
×

Polemik Tender Proyek DPUPR Kabupaten Tubaba: Pelaksana Proyek Beberkan Fakta di Balik Layar

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – pro dan kontra

Polemik terkait dugaan persekongkolan dalam kegiatan tender milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung, semakin jelas setelah adanya pengakuan dari pelaksana proyek Kegiatan Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) yang dimenangkan oleh PT. Belibis Raya Grub.

Pendi, pelaksana lapangan, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa sebetulnya pemilik perusahaan pemenang tender. “Saya di kegiatan ini sebagai pelaksana, dan ada rekan saya Riki bagian logistik, bos saya namanya Erwin di Bandar Lampung,” ujarnya. Pada Rabu (09/04/2025).

Pendi juga menjelaskan bahwa dirinya hanya memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Depnaker. Pernyataan pendi tidak sesuai dengan aturan LPJK karena yang menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) seharusnya Lembaga Sertifikat Profesi (LSP) yang memiliki lisensi LPJK bukan depnaker.

“Saya cuma lulusan SMK, kemudian saya ikut pelatihan di Depnaker kemudian saya mendapatkan sertifikat,” Ucapnya.

Lebih lanjut, Pendi mengungkapkan tidak ada tenaga kerja Ahli k3 yang stand by di lapangan dan dalam melaksanakan kegiatan proyek tersebut, mereka memakai alat-alat berat milik Dinas PUPR Tubaba yang mengindikasikan bahwa PT. Belibis Raya Group tidak memiliki SDM dan dukungan alat sebagai pemenang tender.

“Tenaga kerja Ahli k3 kita tidak ada, untuk alat Excavator kita pakai dari Lampung Tengah, namun untuk Vibro dan Grader kita pinjam sama bang ‘Sentra’ orang PUPR Tubaba sudah setengah bulan yang lalu di antar ke lokasi,” Pungkasnya.

Diketahui nama-nama di atas selaku pelaksana kegiatan proyek Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) atas nama Erwin, Pendi dan Riki tidak masuk dalam struktur kepengurusan PT. Belibis Raya Grub. Yang terdaftar di LPJK baik sebagai PJT, PJK maupun sebagai PJSK.

Hasil observasi diketahui pekerja konstruksi dilapangan tidak terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak terdapat rambu – rambu sebagai upaya dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Saat akan di konfirmasi Pihak Dinas PUPR Tubaba belum bisa ditemui dengan alasan sedang melaksanakan rapat.

Diberitakan sebelumnya
Kegiatan pemenangan tender milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung, diduga ada persekongkolan. Kuat dugaan bahwa perusahaan pemenang tender hanya meminjam bendera dan tidak memiliki personil manajerial yang memadai.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahan dan transparansi proses tender. Apakah benar bahwa ada persekongkolan dalam kegiatan pemenangan tender ini? Siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan ini?

Diketahui .
Nama Tender
Rekonstruksi Ruas Jalan Mekar Jaya –
Sukajaya (157) (DAK)
Jenis Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi
K/L/PD/Instansi Lainnya
Kab. Tulang Bawang Barat
Satuan Kerja
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
Pagu
Rp. 20.016.820.932,00
HPS
Rp. 20.016.820.485,51
Nama Pemenang: PT. BELIBIS RAYA GROUP
Alamat: JL.Sersan M taha Manna – Bengkulu  (Kab.) –
Bengkulu.

EVALUASI KUALIFIKASI
VIKTOR PUTRA KRISTIANSYAH selaku direktur PT. Belbis Raya Group
pernah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah guna Narkotika Golongan I dengan Putusan PN KOTABUMI Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Kbu.

Dalam LKPP No 12 tahun 2021,
Evaluasi Kualifikasi diantaranya adalah Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan negara.

2. PERSONEL MANAJERIAL
PT. BELIBIS RAYA GROUP mengerjakan tender Rekonstruksi Ruas Jalan
Mekar Jaya – Sukajaya (157) (DAK) dengan Kualifikasi Usaha Menengah
akan tetapi PT. BELIBIS RAYA GROUP tidak memiliki personil
manajerial dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer
Teknik dan Manajer Keuangan.

Menurut LKPP no 12 tahun 2021 pekerjaan kualifikasi Usaha Menengah
wajib Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial :
Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan
1. Manajer Pelaksanaan/
Proyek
2. Manajer Teknik
3. Manajer Keuangan
4. Ahli K3 Konstruksi/ Ahli Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan penelusuran di LPJK, PT. BELIBIS RAYA GROUP memiliki
personel manajerial atas nama :
1. AMELIZA INDAH MAHESA

2. FEBRIZKY C. PUTRI, ST

C. Kesimpulan
1. PT. BELIBIS RAYA GROUP diduga kuat tidak memenuhi
syarat kualifikasi sehingga tidak layak menang Tender REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA
(157) (DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang KAB. Tulang Bawang Barat karena Diretur Pernah di Vonis Bersalah di Pengadilan.

2. PT. BELIBIS RAYA GROUP DIDUGA KUAT TIDAK MEMENUHI
SYARAT KUALIFIKASI KARENA tidak memiliki personil manajerial
dengan jabatan : Manajer Pelaksanaan / Proyek, Manajer Teknik dan Manajer Keuangan Sehingga Tidak Layak Menang Tender
REKONSTRUKSI RUAS JALAN MEKAR JAYA – SUKAJAYA (157)
(DAK) oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
KAB. Tulang Bawang Barat .

Saat akan dikonfirmasi untuk memastikan kebenaran atas temuan dugaan permasalahan tersebut Iwan Balaw, Kabid Bina Barga Dinas PUPR Tubaba. Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) Selalu tidak pernah ada di kantor.

“Pak Kabid Bina Marga gak ada dikantor bang, Lagi DL, ” Kata Pol PP petugas jaga. Pada Selasa (18/03/2025)

Dan di coba dihubungi melalui Via Whatsappnya sedang tidak aktif.  (Sudirman)

Example 300250