Tubaba

Seketaris Dinas Kesehatan Tubaba: Kami Hanya Melihat Output, Proses Penerbitan SIP di DPMPTSP

129
×

Seketaris Dinas Kesehatan Tubaba: Kami Hanya Melihat Output, Proses Penerbitan SIP di DPMPTSP

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat – Pro dan kontra

Seketaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba, provinsi Lampung. Eka Riyana, membantah bahwa pihaknya mengeluarkan rekomendasi terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi dokter. Menurutnya, semenjak terbitnya Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Dinas Kesehatan tidak lagi mengeluarkan rekomendasi.

“Sebetulnya yang mengetahui SKP itu cukup atau tidak tentu yang bersangkutan dengan OPD terkait yang mengeluarkan ijinnya,” ujar Eka Riyana pada Selasa (18/03/2025).

Dia juga menegaskan bahwa Dinas Kesehatan hanya melakukan pengawasan terkait fasilitas kesehatan dan apakah surat izin dokter aktif atau tidak.

“Dinas kesehatan pungsinya hanya melakukan pengawasan terkait fasilitas kesehatan dan memastikan apakah sidokter ini surat ijinnya aktif atau tidak,” tegasnya.

Eka Riyana juga menjelaskan bahwa proses pembuatan SIP harus mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Proses pembuatan SIP itu kita tetap berpegang teguh pada regulasi yang mengaturnya pertama, setiap penerbitan SIP kalo dia baru kita punya dua syarat STR dan tempat praktek, namun kalo dia perpanjangan harus ada tambahan kecukupan SKP,” jelasnya.

Dia juga menambahkan bahwa jika tiga unsur tersebut tidak terpenuhi, maka SIP tidak akan terbit. “Nah kalo misalnya tertap terbit disitu kita harus cari tau kejelasannya,” tutupnya.

Pernyataan Eka Riyana, Sekretaris Dinas Kesehatan Tubaba, yang menyatakan bahwa Dinas Kesehatan tidak lagi mengeluarkan rekomendasi terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) sejak terbitnya Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ternyata tidak sinkron dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan bahwa seluruh kewenangan penerbitan perizinan, termasuk SIP, baik untuk medis maupun tenaga kesehatan, telah di-delegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) sejak tahun 2019, berdasarkan Perbup Tubaba No 24 Tahun 2019.

Bahkan, temuan di lapangan menunjukkan bahwa beberapa SIP yang diterbitkan memiliki tahun penerbitan sebelum tahun 2023, yang berarti bahwa SIP tersebut diterbitkan sebelum adanya Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana proses penerbitan SIP yang sebenarnya terjadi di Tubaba, dan apakah ada kesalahan atau kelemahan dalam sistem penerbitan perizinan yang berlaku.

Diberitakan sebelumnya
Kontroversi muncul terkait penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi beberapa oknum dokter spesialis di Kabupaten Tubaba, Provinsi Lampung. Meskipun belum memenuhi syarat kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP), mereka tetap mendapatkan izin praktik dari DPMPTSP setempat.

Menurut Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.tentang Kesehatan, syarat untuk mendapatkan SIP meliputi:
1. Surat Tanda Registrasi (STR)
2. Tempat praktik
3. Pemenuhan Kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan

Diketahui Jumlah total SKP tiap profesi/5 tahun.
-Dokter  :                       250 SKP                 
-Dokter Spesialis :       250 SKP
-Dokter Gigi :                100 SKP

Berdasarkan penelusuran awak media di portal SDMK (Sumber Daya Manusia Kesehatan) yang dapat diakses melalui website KKI (Konsil Kesehatan Indonesia), beberapa oknum dokter Umum, Gigi, dan spesialis, di Kabupaten Tubaba belum memenuhi status kecukupan Jumlah SKP yang dimaksud.

Pertanyaannya, bagaimana mungkin mereka masih mendapatkan izin praktik dari DPMPTSP Tubaba? Apakah ada kesalahan dalam proses penerbitan SIP atau apakah ada faktor lain yang mempengaruhi keputusan tersebut?

Kasus ini menjadi kekhawatiran di tengah-tengah masyarakat, tentang mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan. SIP merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki dokter untuk menjalankan praktik kedokteran, dan tujuannya adalah untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Saat dikonfirmasi Majril, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba mengatakan. Dirinya telah berkoordinasi dengan Jajarannya untuk segera mengecek secara keseluruhan terkait Status Surat Ijin Praktek (SIP) yang diduga tidak memenuhi syarat yang dimaksud pada poin diatas, sehingga tidak terdaftar di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

“Bagi dokter yang laksanakan pelayanan/praktek itu wajib memiliki SIP, jika kalo dia tidak melakukan praktek itu tidak wajib, coba nanti kita cek terlebih dahulu, ” ujarnya, Rabu (12/03/2025).

Majril juga menegaskan, ketika terdapat oknum dokter yang melakukan praktek namun tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh peraturan dan perundang-undangan, dirinya akan segera mengambil langkah tegas.

“Karyawanto sudah laporan, saya perintahkan untuk di tindaklanjuti supaya dicek semuanya jika itu benar maka akan kita panggil, ” pungkasnya. (Sudirman)

Example 300250