Tulang Bawang Barat – Pro dan kontra
Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) SP. Protokol Tahap milik Dinas PUPR Tubaba, Provinsi Lampung, diduga dikerjakan secara asal-asalan. Pembangunan tersebut tidak menggunakan pondasi sehingga bangunan tersebut sudah mulai retak-retak.
Masyarakat setempat mengeluhkan kondisi RTH yang tidak terawat. Rumput dan ilalang tumbuh dengan leluasa, sehingga mengganggu keindahan dan fungsi RTH sebagai tempat rekreasi dan konservasi lingkungan.
“Kami sangat kecewa dengan kualitas pembangunan RTH ini. Bagaimana bisa bertahan lama kalou pembangunya tidak menggunakan pondasi dasar, kok bisa dikerjakan secara asal-asalan?” kata salah satu warga setempat. Pada Kamis (13/02/2025).
Masyarakat setempat juga meminta agar pihak Dinas PUPR Tubaba, segera melakukan perbaikan dan memastikan bahwa pembangunan RTH dilakukan dengan kualitas yang baik.
“Terlihat sangat jelas keretakan di beberapa titik, mungkin kontraktornya mau cari untung besar, ini akibat lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR tubaba, ” Keluhannya.
Saat dihubungi Via whatsapp Plh kabid Cipta karya Dinas PUPR tubaba Nurul, sedang dalam keadaan tidak aktif.
Pembangunan RTH SP. Protokol Tahap tersebut merupakan salah satu proyek yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Tubaba untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat.
Diketahui
kegiatan pembangunan RTH sp. Protokol Tahap.
No kontrak: 600/17/kontrak/Dpupr/tubaba/VIII/2024.
Nilai kontrak: 293.354.000.
Tgl kontrak: 29 Agustus – sampai 26 Desember 2024.
Waktu pelaksanaan : 120 hari kerja.
Pelaksana : CV. Sumber karya abadi. (*)