Blog

Tanpa Adanya Jaminan BPJS Kesehatan Kepada Pekerja, Perusahaan Proyek Pembangunan Sutet Siap Bertanggung Jawab.

248
×

Tanpa Adanya Jaminan BPJS Kesehatan Kepada Pekerja, Perusahaan Proyek Pembangunan Sutet Siap Bertanggung Jawab.

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Baratpro dan kontra

Kordinator Lapangan Pengerjaan proyek pembangunan pondasi tiyang Sutet, milik PT PLN (Perseroan) yang berada di Tiyuh/Desa Penumangan, Tulang Bawang Barat, Lampung. Berjanji siap bertanggung jawab apa bila terjadi kecelakaan kerja terhadap pekerja.

Dikatakan Irawan, selaku pengawas lapangan PT. Delima Putra Perdana. Proyek pembangunan pondasi Saluran Udara Tegangan Ekstrim Tinggi (Sutet). Untuk K3 itu tidak semuanya ada sesuai yang ada di papan informasi.

“K3 ada itu bang helm dan sepatu,” katanya melalui Via Whatsapp, Minggu (01/12/2024)

Irawan juga menambahkan, untuk BPJS Ketenagakerjaan mereka tidak ada, tetapi kalo pun nantinya ada insiden atau kecelakaan kerja, perusahaan siap untuk mengobatinya.

“Perusahaan bang yang tangung jawab ketika ada terjadi apa2 terhadap pekerja,” tambah irawan.

Diketahui dalam papan informasi K3 yang di pasangan oleh pihak perusahaan, mereka mewajibkan seluruh pekerja untuk memakai, Alat Pelindung Diri (APD) yaitu: pelindung kepala (Helm), sepatu safety, kacamata, sarung tangan, dan baju pelindung.

Diberikan sebelumnya,
Minimnya pengawasan dari pengawas pekerja serta minimnya sangsi bagi perusahaan yang tidak melengkapi pekerja-nya dengan Alat Pelindung Diri
(APD) saat pekerjaan berlangsung membuat pekerja terancam keselamatannya.

Seperti yang terlihat di pekerja proyek pembuatan pondasi tiyang Saluran Udara Tegangan Ekstrim Tinggi (Sutet) milik Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Perseroan)
di Tiyuh/Desa Penumangan, Tulang Bawang Barat, Lampung.
Terlihat pekerja melalaikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
hal tersebut menjadi perhatian para warga sekitar, minggu (01/12/2024).

Dari pantauan awak media, para pekerja tersebut tidak menggunakan helm, sepatu safety, dan rompi keselamatan saat melaksanakan pekerjaan pengecoran. Hal itu dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan para pekerja, dan tentu saja telah menyimpang dari ketentuan yang semestinya.

dikatakan salah seorang pekeja yang enggan disebabkan namanya mengatakan, mereka hanya mengerjakan seadanya saja yang ada di lokasi kegiatan.

“Kami hanya diberi sepatu dan helm saja, selebihnya gak ada, itu saja kalo pengecoran saja, nama wakil pengawas kami pak agus,”katanya.

Padahal para pekerja wajib memenuhi setandar K3 saat pekerjaan pengecoran dan pemasangan tiang pondasi berlangsung, agar minimalisir segala resiko kemungkinan yang akan terjadi.

Diketahui Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah payung hukum yang mendasari sistem K3 di Indonesia, Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja.

Tujuan utama dalam penerapan K3 berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tersebut antara lain: melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja, menjadi setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efesien. Serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Sangsi pidana berupa denda Rp: 500.000.000,00. (Lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas keselamatan dan keselamatan kerja (K3). (Sudirman)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *