Hukum & KriminalLampungTubaba

Inspektorat Layangkan Surat Pemanggilan Dalami Temuan BPK tahun 2023 Pada Kesra Sekdakab Tubaba

344
×

Inspektorat Layangkan Surat Pemanggilan Dalami Temuan BPK tahun 2023 Pada Kesra Sekdakab Tubaba

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang Barat
Pro dan kontra

Insepektorat kabupaten Tulang Bawang Barat segera melayangkan surat pemanggilan
terhadap Nurkholis majid kepala bagian (kabag) kesejahteraan masyarakat (kesra) sekdakab kabupaten setempat menyikapi indikasi adanya temuan BPK tahun Anggran 2023

Parana putera inspektur inspektorat kabupaten setempat melalui irban V Muslim bidang investigasi mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman memanggil pihak yang bersangkutan untuk di mintai keteranganya

“Dalam waktu dekat kita akan mengklarifikasi
dulu melalui surat kedinasan yang di tujukan kepada Nurkholis majid kepala bagian (kabag) kesejahteraan masyarakat (kesra) sekdakab
dan Abdul Roni untuk bisa memberikan keterangan soal informasi adanya temuan BPK tersebut,” ungkap muslim pada selasa (10/09/2024)

Muslim juga menegaskan bahwa soal temuan BPK pada dinas tersebut sepengetahuan pihak pada tahun 2023 hanya sebatas kesalahan Administrasi SPJ dari penerima bantuan

” Setahu kami SPJ penerima bantuan hibahnya tidak ada sehingga menjadi temuan BPK ,namun jika ada temuan Anggaran 750 itu kami belum mengetahuinya tapi kita akan dalami dulu apakan benar seperti itu atau tidaknya kita tunggu penjelasan dari yang bersangkutan,” tuturnya

Sementara diberitakan sebelumnya

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepala Bagian (kabag) Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menjadi sorotan publik terkait realisasi belanja Hibah yang bermasalah sebesar Rp. 753.000.000,00 berdasarkan hasil temuan BPK perwakilan Lampung.

Saat di konfirmasi awak media Kabag Kesra sekdakab tubaba, Nurkholis dan Abdul Roni
mengakui adanya persoalan dalam realisasi Dana Hibah tersebut menjadi temuan BPK lantaran kesalahan penerima hibah yang terlambat menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ),

“Soal diana hibah tahun Anggaran 2023 menjadi temuan BPK dan sebagainya itu kita ini selalu memberikan pengarahan kepada mereka,bahkan kita buat juga Surat Edaran dalam membuat laporan tapi itu pusing kepala saya,waktu mereka masukan proposal mudah bener giliran di minta SPJ nya begitu sulit “.bebernya pada senin (9/9/2024)

Saat di singgung awak media soal Anggran Dana hibah yang menjadi temuan BPK yang diperkirakan mencapai Rp 750 juta justru Abdul Roni sebagai PPTK kegiatan Anggaran tersebut yang di berikan ke beberapa lembaga namun Nurkholis langsung mengajak Abdul Roni keluar ruangan

“Sebelum meninggalkan ruangan abdul roni, sempat menjelaskan beberapa lembaga penerima dana hibah seperti lembaga pengembangan Tilawatil Quran, Rp.200.000.000,- Tim Pemandu Haji Rp.200.000.000,- MUI Rp.100.0000.000,- Baznas Rp.50.000.000,- Muhamadiyah RP.50.000.000,-

Pihak Kesra sendiri mengaku dalam memberikan belanja hibah tersebut tidak pernah melakukan verifikasi secara fisik terhadap penerima hibah, dengan dalih bahwa tidak adanya anggaran.

“Kita tidak ada dana monitoring makanya hanya via telepon aja untuk memastikan hibah tersebut,” kepada penerima hibah jelas. abdul roni

Kembali di singgung regulasi sebagai dasar hukum dalam hal belanja hibah yaitu Surat Keputusan Bupati,dalam belanja hibah yang bersumber kan Anggaran Pendapat Belanja Daerah Nurkholis maupun Abdul Roni tidak bisa memberikan keterangan pasti dari seluruh penerima hibah baik rumah ibadah maupun badan/Lembaga yang menerima.

“Kalau untuk pastinya nanti saya lihat dulu dalam SK nya,saya udah lupa”ungkap Roni sembari meninggalkan ruangan.

Saat di ajukan pertanyaan terhadap Naskah Perjanjian Hibah antara pihak Kesra selaku pemberi hibah dan penerima hibah sebagai wujud akuntabilitas dalam membelanjakan APBD Nurkholis menjawab bahwa diri nya sudah merealisasikan sesuai peruntukannya.

“Kalau kita ini sudah maksimal ya kan,kita bantu mereka kan,kita cairkan dana nya sesuai dengan
ini nya kan langsung masuk ke rekening mereka masing-masing.”jawabnya.sampai saat
ini temuan BPK itu belum kami pulangkan karena masih mengumpulkan spj penerima hibahnya (Sudirman)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *